Berita TerbaruHeadline

Walikota Malang : Berdayakan UMKM

Meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dalam pengadaan barang dan jasa, Pemkot Malang menggelar sosialisasi Implementasi Tugas dan kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan pemkot Malang , pada Senin (12/4/2021) di Akasia Ballroom Hotel Savana Malang. Walikota Malang Drs. H. Sutiaji yang hadir dalam Sosialisasi ini menyampaikan lebih memaksimalkan UMKM terdekat yang ada. “Kita bisa berdayakan UMKM” ujarnya.

Selanjutnya Walikota menugaskan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk menguatkan UMKM. “PR besar adalah di Diskopindag, satu menginventarisir jumlah UMKM, kedua kita kurasi UMKM dan ketiga tugas dari kita memasukkan itu ke aplikasi” tambah Sam Sutiaji, panggilan akrab Walikota Malang.

“Saya butuh saat ini ada percepatan, hari ini ada masalah, sore sudah ada solusinya apa, dan penggeraknya itu kepala perangkat daerahnya” ujar Sam Sutiaji.

Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 Ini membuka Peluang UMKM dan Koperasi mengikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar. Sejalan dengan itu, Walikota Malang juga sudah membuat Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. “Penekanannya adalah keharusan 40 persen harus memakai UMKM, dan ini mendorong kesiapan kita berkaitan dengan UMKM itu” ujar Walikota Malang

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan perubahan yang mendasar dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini. ”Perubahan-perubahan ini fokus pada usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, SDM serta kelembagaan” ujarnya. Selanjutnya Narasumber yang akan membahas terkait ini dari LKPP yaitu M. Muklis Isnaini, SH.(EM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *