Headline

Wis Wayahe Nggawe Masker

Berikut Perwal no 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salinan Perwal 30 Th 2020 ttg Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbg Upaya Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease 2019(1)

 

dengan perlakunya perwal 30 tahun 2020, maka Perwal no 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan perubahannya pada perwal no 26 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *