Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Walikota Sutiaji Apresiasi Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti

Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obat terlarang dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode November 2018 hingga Maret 2019.

Acara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (9/7). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obat terlarang beserta alat komunikasi dan barang-barang yang melanggar cukai maupun CD bajakan.

Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan bahwa saat ini jumlah dari masing-masing jenis barang bukti yang akan dimusnahkan, cukup banyak seperti jumlah ganja yang diamankan seberat 17, 22 kg. BB tersebut berasal dari 80 perkara yang telah selesai diputus.

Kemudian, untuk Sabu, seberat 831 gram yang berasal dari 134 perkara, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 42,915 butir, CD bajakan sebanyak 636 keping dari dua perkara, cukai palsu sebanyak 24.314 bungkus.

Di lokasi yang sama, Walikota Malang, H. Sutiaji mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Malang menyatakan perang melawan narkoba, miras dan tindak kejahatan lainnya.

“Bersama-sama dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan juga Pengadilan; kami akan terus berupaya melawan berbagai tindak kejahatan demi mewujudkan Malang sebagai kota yang bermartabat” kata Sutiaji. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *