Berita TerbaruDokumentasiJuli 2019

Kerjasama BP2D dengan DJP Jatim III

MALANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa masalah perpajakan menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah tersebut.

Selain mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, KPK juga terus menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menindaklanjuti seruan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III telah menyepakati MoU dengan Walikota Malang, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.

“Kini, langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergitas tersebut sedang dikaji secara intensif antara pihak kami selaku representasi Dirjen Pajak dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang,” ungkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan, Rusdiyanto A Umar di sela rapat koordinasi dengan jajaran BP2D Kota Malang di kantornya.

Rusdi, sapaan akrabnya, mencontohkan seperti halnya pajak pengalihan aset baik bumi maupun bangunan (properti) yangmana di BP2D termasuk kategori Pajak BPHTB, bisa menjadi salah satu acuan. Proses verifikasi bisa dilakukan lebih detail dan akurat.

“Dari sejumlah kesempatan koordinasi dan brain storming seperti ini, memunculkan ide untuk membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat,” bebernya.

Sebagai gambaran, dengan adanya sistem tersebut maka bila ada transaksi pajak maka otomatis sudah terinput dalam sistem. Dari sana akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas dan lain-lain.

“Jadi kita bisa mendapat detail dan gambaran yang sustainable, sehingga nanti memenuhi azas kewajaran dan keabsahan. Itu bisa meminimalisir kecurangan atau bahkan menekan potensi pelanggaran oleh Wajib Pajak,” sambung Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Bukan hanya menyangkut pajak aset, rencananya pihak KPP maupun BP2D juga akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis yang menjadi objek dan wajib pajak, mulai dari usaha restoran, perhotelan, reklame dan lainnya. Sebelumnya, BP2D telah memiliki sejumlah inovasi yang menunjang, seperti e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE hingga aplikasi Geospasial.

Sinergitas itu diapresiasi positif oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Menurutnya, hal tersebut memiliki dampak positif nan signifikan kaitannya dalam pembangunan Kota Malang.

“Kami (Pemkot,red.) merespon baik sinergi tiga pilar, dalam hal ini institusi KPK, Dirjen Pajak melalui Kanwil Pajak dengan Pemkot Malang, karena penyimpangan dan atau pun loss (target) pajak tentu akan menjadikan pelemahan proses pembangunan, baik itu skala nasional maupun daerah,” papar Sutiaji.

Dalam hal itu maka upaya edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan harus digencarkan.

“Dan saya percaya, apabila kemudahan dan keterbukaan sistem layanan perpajakan dapat dibangun dengan baik maka ideologi self assesment yakni wajib pajak itu sendiri yang menghitung, melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya, akan semakin tumbuh kuat,” tandas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *