Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Wali Kota Malang Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD Non-Formal

Malang – Kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih jauh dari harapan. Hal itu, setelah UU No 15 Tahun 2005 membedakan terkait guru formal dan nonformal khususnya pada guru PAUD. Akibatnya, dengan adanya regulasi itu, maka penghasilan guru PAUD masih kurang dan jauh dari harapan.

Melihat hal itu Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika pihaknya mendukung program judicial review tentang UU No 15 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dimana itu diajukan karena Guru PAUD merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut.

“Saya memberikan dukungan dan behrarap bisa menang judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Sutiaji usai memberikan materi dalam Seminar Kesetaraan Guru PAUD Non Formal se Jawa Timur di Gedung Graha Cakrawala, Rabu (13/3).

Dijelaskan, meski saat ini masih menunggu putusan MK, namun Pemkot Malang bakal mengambil langkah agar guru PAUD non formal diupayakan mendapat kesejahteraan. Salah satu cara yang akan direalisasi adalah dengan mengalokasikan dana “jimpitan” Rp 1000 perhari dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang untuk kesejahteraan para guru PAUD non Formal.

“Sudah peraturan soal dana sedekah itu dan nanti bisa dialokasikan salah satunya untuk kesejahteraan para guru PAUD,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Malang juga menegaskan jika saat ini pihaknya sudah memperjuangkan kesetaraan antar guru swasta dan negeri dengan memberikan gaji yang layak. Guru yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sudah mendapatkan gaji Rp 3 juta.

“GTT di kalangan Dinas Pendidikan sudah kami lakukan, kalau dulu gaji masih Rp 300 sampai Rp 500 ribu kini sudah mencapai Rp 3 juta,” tukasnya.

Sutiaji juga menekankan jika pendidikan tidak harus membedakan antara formal, non formal dan informal. Namun, beberapa regulasi masih membedakan hal itu, sehigga perlu ada terobosan dalam menaikkan kesejahteraan para guru, termasuk guru PAUD non formal.

“Pendidikan harus dirasakan semua anak bangsa tanpa membedakan mana yang formal dan nonformal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *