Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunker Kelompok Kerja RANHAM Kota Tasikmalaya

Malang – Rabu (21/3) Pemerintah Kota Malang menerima kunjungan kerja dari Kelompok Kerja RANHAM Kota Tasikmalaya. Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Asisten Perekonomian Pemerintah kota Malang Ir. Budi Herwanto M.T. Sedangkan rombongan tamu sebanyak 40 dipimpin oleh Wakil Walikota Tasikmalaya Ir. H. Dede Sudrajat. Hadir juga dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H. Idi S. Hidayat SH. M.Si. Acara Kunjungan kerja ini berlangsung di ruang Sidang Balaikota Malang.

Dalam sambutan Wakil Walikota yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Malang, Ir. Budi Herwanto M.T, menyampaikan selamat datang kepada segenap rombongan kunjungan kerja kelompok kerja RANHAM Kota Tasikmalaya dan mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaannya kepada Kota Malang sebagai kota tujuan yang mempunyai motto Tri Bina Cita yakni malang sebagai kota industri, kota pariwisata dan kota pendidikan. Selain itu, Kota Malang merupakan Kota yang bermartabat yakni kota Malang yang bersih, makmur, adil, religius-toleran, ter-kemuka, aman, berbudaya, asri dan terdidik.

Rencana Aksi Nasional Hak Aksasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

“Dengan maksud kedatangannya ingin studi komparatif atau kunjungan kerja kepanitiaan pelaksana HAM kota malang, dalam rangka penguatan kelembagaan kelompok kerja RANHAM untuk memaksimalkan implementasi RANHAM di Tasikmalaya yang bertujuan untuk mengetahui kinerja dan prestasi yang didapat oleh pelaksanaan RANHAM yang ada di Kota Malang ini” ujar Dede Sudrajat.

RANHAM di Kota Tasikmalaya dibentuk dan ditetapkan pertama kali pada tahun 2006 melalui keputusan bersama kantor Departemen Hukum RANHAM Provinsi Jawa Barat dan Walikota Tasikmalaya pada tanggal 6 januari 2006 tentang pembentukan badan Rencana Aksi HAM. Memasuki periode ke 2 kelompok kerja RANHAM kota Tasikmalaya dibentuk dan ditetapkan oleh keputusan bersama pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM dan badan hukum di Kota Tasikmalaya pada tanggal 1 Juli 2010 tentang pembentukan pagar perencanaan aksi nasional di tasikmalaya. Seiringnya dengan terbitnya peraturan Presiden No. 23 Tahun 2011 tentang perencanaan aksi nasional hak aksasi manusia secara keputusan bersama maka diganti keputusan Walikota Tasikmalaya yang mana tentang pembentukan rencana aksi nasional.

Acara dilanjutkan dengan tukar menukar cindera mata, dan tukar menukar informasi. (Pr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *