Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunker Wakil Walikota Beserta Pejabat Pemkot Bitung

Malang – Rabu (22/3) Pemerintah Kota Malang menerima kunjungan kerja dari Walikota Beserta Pejabat Pemkot Bitung. Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda kota Malang Drs. Abdul Malik, M.Pd sedangkan rombongan tamu dipimpin oleh Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri di ruang Tumapel Balaikota Malang.

Dalam sambutan Wakil Walikota yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Pemerintah Kota Malang, Drs. Abdul Malik, M.Pd menyampaikan selamat datang kepada segenap rombongan kunjungan kerja Walikota Bitung beserta Pejabat Pemkot Bitung dan mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaan untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota tujuan.

Sebagai kota pariwisata, Kota Malang senantiasa berupaya untuk terus mempercantik wajah kota serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat. “Pemerintah kota berupaya mengoptimalkan langkah menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan asri, diantaranya melakukan penataan ruang terbuka hijau, dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas taman-taman kota, melalui program CSR yang menggandeng beberapa perusahaan dan perbankan seperti, PT. BDF Indonesia, PT.Otsuka, Bank BRI, dan PT. Bentoel Group”, ujar Drs. Abdul Malik, M.Pd dalam sambutannya.

“CSR di Kota Malang selalu berbentuk fisik atau bangunan dan bukan dalam bentuk uang. Maka seluruh CSR yang ada dapat terlaksana dengan baik karena pemberi bisa percaya dan memantau langsung proses pembangunan hingga selesai. Berbeda apabila yang diberikan dalam bentuk uang makan nantinya akan menimbulkan masalah” tambah Malik.

Slamet Husnan Hariadi, SP Kepala Bidang Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang menambahkan semenjak Abah Anton menjabat Walikota Malang, banyak perusahaan yang menawarkan program CSR untuk Kota Malang. Terkait mekanisme CSR, setelah pemberi CSR mengirim surat ke Pemerintah Kota akan dilanjutkan dengan pembahasan penempatan lokasi yang merupakan aset Pemkot, lalu dibuatkan penjanjian kerjasama (PKS) Walikota dengan pemberi CSR. Setelah tersusun PKS, maka aka diadakan pembahasan dengan warga atau perangkat daerah yang berada disekitar area yang akan dibangun. Di dalam PKS juga diuraikan apakah pemberi CSR akan melakukan branding untuk perusahaannya atau hanya sekedar melakukan CSR. Apabila melakukan branding, reklamenya cukup besar maka akan dikenakan pajak reklame termasuk sewa barang-barang milik daerah.

Acara ini diakhiri dengan tukar menukar cinderamata dan juga foto bersama. (Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *