PEMKOT TINDAK 23 PELANGGAR PERDA
Rabu, 16 September 2015 kemarin, telah diadakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bertempat di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang. Tipiring dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Malang
Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP di wilayah Kota Malang dengan pelanggaran yang berbeda-beda.
Berdasarkan surat laporan Hasil Sidang Tipiring dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 180/713/35.73.50/2015, berdasarkan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM menyampaikan laporan hasil sidang sebagai berikut :
Jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 23 (dua puluh tiga) perkara dengan rincian sebagai berikut :
-
17 (tujuh belas) perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan
-
2 (dua) perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 Ijin Penyelenggaraan Reklame
-
4 (empat) perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ijin Ketertiban Umum dan Lingkungan