Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Studi Komparatif Pemerintah Kabupaten Ciamis

Malang (26/9) – bertempat di Ruang Palapa Balaikota Malang, Drs.Abdul Malik Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Malang didampingi oleh OPD terkait menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh yaitu Drs.H.Adang Daradjat, MM Asisten Pemertintahan Setda Kabupaten Ciamis bertujuan untuk melakukan studi komparatif tentang pengelolaan pajak daerah dan pengelolaan sampah yang ada di Pemerintah Kota Malang. “Saya sangat salut dengan Kota Malang, Kotanya sangat bersih,tidak ada galian di sepanjang jalan berbeda dengan di kabupaten kami” Ujar Adang

Abdul Malik dalam sambutannya menyampaikan seputar pengelolaan pajak daerah Kota Malang, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang sendiri sebesar 1,8 trilyun dengan pendapatan asli daerah 409 milyar dan memiliki tren kenaikan 12,27%. “Untuk mencapai hal tersebut BP2D Kota Malang melakukan beberapa upaya dengan menggelar kegiatan launching SPPT PBB dan Gebyar Panutan Pembayaran PP yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka membayar pajak lebih awal sebelum waku yang telah ditentukan. BP2D Kota Malang juga melakukan terobosan seperti Tax Goes to Campus, Tax Goes to School dan Tax on Mall yang berbentuk sosialisasi dengan harapan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat” jelas Abdul Malik.

Selanjutnya dialog seputar strategi pengelolaan sampah di Kota Malang. Pengelolaan sampah di Kota Malang menerapkan peraturan sederhana yaitu dengan menetapkan jam angkut sampah dari TPS ke TPA dari jam 7 pagi sampai jam 12 siang. “Selain itu penyelenggaraan lomba juga merupakan salah satu instrumen untuk menjadikan ligkungan lebih bersih karena dengan adanya lomba, masyarakat akan berlomba lomba menjaga lingkungan agar tetap terjaga kebersihannya” jelas Malik. Selain itu peran bank sampah tidak luput dari Pemerintah Kota, karena itu Pemerintah Kota Malang harus bersinergi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Seputar pembentukan satgas peningkatan pajak daerah, Kota Malang sudah memiliki satgas Penerimaan Pajak Daerah (PPD) yang melibatkan Kejaksaan, Satpol PP, Kepolisian, Bagian hukum dan perizinan. Dalam penerapannya jika ada yang menunggak pembayaran pajak 3 kali maka akan diberi surat peringatan, jika 3 kali tidak datang akan diserahkan kepada kejaksaan dan jika di kejaksaan masih belum membayar pajak maka akan datang langsung ke lapangan. Setiap 3 bulan sekali mengadakan sosialisasi pajak untuk hotel dan restauran. Sosialisasi itu efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak. (CC/ERN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *