Berita TerbaruDokumentasiHeadlineOktober 2023Pj Walikota MalangWahyu Hidayat

Pj. Walikota Malang : KKPD Adalah Solusi Untuk Meminimalisir Penggunaan Uang Tunai Dalam Transaksi Keuangan Daerah

Malang – Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Malang pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Acara tersebut diinisiasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dan dibuka secara resmi oleh Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT beserta jajaran Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang.

Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah kita sudah banyak diberi kemudahan; selain aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini. Saat ini, pemerintah pusat juga menerapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan kata lain, KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah; selain itu dengan menggunakan KKPD maka ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia menekankan agar terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 seluruh transaksi keuangan di Pemkot Malang dapat menggunakan KKPD. “Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46; jadi seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD” tegasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi yang digelar oleh BKAD Kota Malang ini mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.

Melalui kegiatan ini diharapkan adanya ilmu yang dapat dipahami agar pelaksanaan KKPD di Kota Malang sesuai dengan koridor yang ditetapkan; guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang.

“Sudah satu bulan persis Saya menjalankan amanat Presiden RI melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pj. Walikota Malang dan saya berterima kasih atas dukungan semua Perangkat Daerah karena Kota Malang dapat berproses untuk segera menggunakan KKPD; karena KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj. Walikota. Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang” imbuh Wahyu Hidayat. (TS)

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *