Dokumentasi

Walikota Sutiaji Gerak Cepat Gelontorkan Bansos PPKM Darurat

Malang (9/7) – Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Kota Malang menjadi kota pertama yang menggerakkan hal tersebut. Penyaluran bantuan ini akan diberikan kepada 2.500 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang, seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Rencananya, Pemerintah Kota Malang akan menggelontorkan bantuan sosial tersebut pada besok, Sabtu (10/07). Gerak cepat ini, sekaligus menjadikan Kota Malang sebagai yang pertama dalam menyalurkan Bansos PPKM Darurat yang bersumber dari APBD.

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Malang pada masyarakat yang terdampak atas penerapan PPKM Darurat utamanya PKL. “Para PKL adalah masyarakat yang sangat terdampak, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan; ibaratnya jika tidak jualan ya maka tidak bisa makan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meski jumlahnya tidak besar namun Pemkot Malang akan terus berupaya membantu masyarakat.

Nantinya, setiap PKL yang telah terdata, akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan, penyaluran bansos ini akan disebar di 26 titik yang ada di setiap kecamatan di berbagai wilayah yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, menyatakan telah mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan saat penyaluran bansos besok.

“Tempatnya ini kita atur untuk menghindari antrian yang menumupuk. Kami sudah koordinasikan dengan Camat, Lurah, dan yang jelas mengetahui RT/RW untuk PKL-PKL yang terdampak Covid-19 itu,” paparnya.

Adapun persyaratan bagi PKL yang akan mengambil bantuan tersebut diantaranya Membawa Foto Copy KTP dan Kitir Virtual Account. Terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos akan diinformasikan lebih lanjut oleh Puskesos. (sfr/Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *