Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Studi Lapangan Diklat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Kediri di Pemerintah Kota Malang

Malang – Pemerintah Kota Kediri melakukan studi lapangan diklat analisis jabatan dan analisis beban kerja ke Pemerintah Kota Malang dengan dipimpin oleh Marheni Sita Dewanti, MM pada tanggal 2 Agustus 2018, bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang, rombongan tamu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH dan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

Dalam sambutannya, Wasto mengucapkan terimakasih dan menyampaikan sambutan selamat datang kepada rombongan Pemerintah Kota Kediri yang telah mempercayakan Kota Malang sebagai lokasi tujuan kegiatan.

Wasto juga menjelaskan bahwa setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Malang telah menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah Kota Malang No.7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan penyusunan kembali analisis jabatan yang pernah dilaksanakan pada tahun 2014. Sehingga saat ini sedang disusun analisis jabatan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pula dengan penyusunan analisis beban kerja.

Marheni Sita Dewanti mengungkapkan tujuannya melakukan diklat analisis jabatan dan analisis beban kerja di sela-sela menyampaikan sambutannya. “Harapannya pejabat yang terkait berkenan untuk berbagi ilmunya kepada teman-teman Kota Kediri, sehingga pengelolaan analisis jabatan dan analisis beban kerja nantinya dapat dilakukan dengan baik.” Ungkapnya

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kondisi analisis jabatan dan analisis beban kerja oleh Heri Sumarsono, S.Sos perwakilan dari bagian organisasi Kota Malang. ”Anjab dan ABK yang sampai saat ini belum selesai di Kota Malang ini terkait dengan penataan ulang agenda dan penyelesaian terkait percepatan penyusunan evaluasi jabatan sehingga nanti akan ditarik kebelakang untuk menyusun kondisi Anjab dan ABK yang nanti peta jabatannya akan divalidasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) sehingga itu menjadi rujukan kami untuk tindak lanjut perbaikan Anjab ABK.” jelasnya.(cc/ern)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *