Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunker Pemkab Banjar Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah

Malang (3/8) bertempat di ruang Palapa Balai Kota Malang, Pemerintah kota Malang menyambut kedatangan rombongan dari Kabupaten Banjar yang berjumlah 10 orang. Kunjungan ini bertujuan untuk studi mengenai pengelolaan barang milik Daerah di Pemerintah Kota Malang.

Rombongan yang dipimpin oleh Ir. H. Wildan Amin MM selaku Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Banjar langsung disambut oleh Iketut Wisuda S.Sos selaku Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Pemerintah Kota Malang.

Dalam sambutannya Iketut Wisuda mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan Kabupaten Banjar yang telah mempercayakan Kota Malang sebagai tujuan kegiatan. Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Malang berpedoman pada Permendagri no. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan telah ditindak-lanjuti dengan mengeluarkan Perda Kota Malang no. 14 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Iketut Wisuda mengatakan “Pengelolaan aset/barang milik daerah harus transparan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, sampai dengan pelaksanaan. selain itu, akuntabilitas dalam pertanggungjawaban publik juga diperlukan, sehingga dapat menghasilkan pengelolaan aset/barang milik daerah yang benar-benar mencermin-kan kepentingan dan pengharapan masyarakat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab” paparnya.

Terkait dengan pengelolaan aset/barang milik daerah, Pemerintah Kota malang telah menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen barang dan aset daerah (SIMBADA). Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah implementasi pemenuhan kebutuhan penatausahaan maupun penyusunan laporan aset daerah yang sesuai dengan standar perundang-undangan yang mengatur permasalahan aset pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas laporan aset pemerintah Kota Malang dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

Atas berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kota Malang telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 ini.

Ketua rombongan dari Pemerintah Kabupaten Banjar Wildan Amin juga menyampaikan “Kami dari Kabupaten Banjar sangat mengharapkan paparan dari Pemerintah Kota Malang dalam hal pemanfaatan aset di Kota Malang, cara menjaga aset bangunan serta rumah, dan cara mengurus barang di Sekretariat Daerah. Harapannya agar kami juga dapat mengaplikasikannya untuk Banjar yang lebih baik”pungkasnya.

Acara diakhiri dengan tukar-menukar cindera mata untuk menjalin hubungan yang harmonis.(vd/iwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *