Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kukuhkan 21 Kepala Sekolah, Abah Anton Tegaskan Dunia Pendidikan Harus Bebas Pungli

Malang – Sebanyak 21 pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Jum’at (21/10) dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Malang, H. Moch Anton di Aula Dinas Pendidikan Jalan Veteran No 19.

Pada kesempatan itu Wali Kota yang akrab disapa Abah Anton itu didampingi Sekertaris Daerah, Idrus Ahmad dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wasto, Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah, Kepala Inspektorat Subari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Subhan.

Pelantikan kepala sekolah ini, merupakan upaya Dinas Pendidikan dalam mengisi beberapa jabatan yang kosong, agar tidak menghambat proses belajar mengajar pada anak didik.

Abah Anton dalam kesempatan itu berpesan agar para kepala sekolah tersebut benar-benar menjalankan amanatnya dengan baik, sehingga membawa dampak positif bagi pertumbuhan dunia pendidikan di Kota Malang.

Selain itu, orang nomor satu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang itu mewanti-wanti agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan berbagai kalangan, sebab, saat ini pemerintah pusat sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo gencar membasmi pungli dalam berbagai bidang, termasuk di dunia pendidikan.

“Jangan sampai ada kabar ada pungli atau pungutan lain yang pada akhirnya merugikan semua pihak, karena saat ini pemerintah gencar melawan pungli,” kata Abah Anton.

Saat ini, lanjut Abah Anton, Pemerintah Kota Malang sudah menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga jika ada pungli atau gratifikasi yang dilakukan, khususnya di dunia pendidikan, maka hal tidak akan baik.

“Bapak ibu harus paham, jika saat ini sudah ada satgas anti Pungli karena tindakan itu masuk dalam jenis KKN jadi saya mohon jangan sampai ada pungli maupun tindakan yang mengarah ke pungli,” ungkapnya.

Sikap tegas Pemkot Malang memerangi pungli, nantinya akan direalisasikan melalui tindakan dari Inspektorat dan pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti, bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan undang-undang.

Para kepala sekolah yang dilantik hari ini, juga diminta berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, agar tidak terjerat permasalahan hukum, karenanya kecermatan dalam bekerja diikuti dengan kerja keras harus ditanamkan.

“Banyak sekali tenaga pendidikan yang ingin dikukuhkan menjadi kepala sekolah, karena itu dalam bekerja harus cermat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pesan Abah Anton.

Dari 21 pejabat fungsional dari guru yang dikukuhkan, 5 orang adalah kepala sekolah pada jenjang SMP, meliputi, SMP Negeri 22, SMP Negeri 17, SMP Negeri 7, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 8.

Sedangkan sisanya adalah kepala sekolah yang mengepalai jenjang Sekolah Dasar (SD), masing-masing SDN Bandulan 4, SDN Tunggulwulung 1, SDN Polowijen 3, SDN Kebonsari 4, SDN Sawojajar 6, SDN Tlogomas 1, SDN Klojen, SDN
Percobaan 1, SDN Tunjung Sekar 3, SDN Tunjung Sekar 1, SDN Rampal Celaket 2, SDN Bareng 5, SDN Bareng 1 dan SDN Purwantoro 8. (Sa)WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.34.46 AM WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.34.48 AM WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.34.51 AM WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.34.57 AM WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.35.03 AM WhatsApp Image 2016-10-24 at 7.35.04 AM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *