Berita Terbaru

Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited, Pj. Walikota Malang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sidoarjo – Penjabat Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, pada Selasa (5/03/2024) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, serentak bersama Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.KS,.M.AP; dan seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur.

Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.

Ditemui selepas kegiatan, Pj. Walikota Wahyu Hidayat menyebut penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Ia juga berterimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” terangnya. Ia juga berharap agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar.

Wahyu Hidayat menambahkan bahwa tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” terangnya.

Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Turut mendampingi Pj. Walikota Wahyu Hidayat; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kaban BKAD, Subhan dan jajaran Inspektorat Kota Malang.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *