Berita TerbaruHeadline

Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum / Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2021

Malang – Dalam rangka sosialisasi Permendagri no. 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri no. 36 tahun 2018; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum / Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2021 hari Senin tanggal 15 Maret 2021 di Hotel Ijen Suite Malang.

Walikota Malang, H. Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika hadir sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud.

Dalam arahannya, Walikota Sutiaji menekankan bahwa partai adalah salah satu gerbong untuk mewujudkan tujuan negara agar dapat segera terlaksana. “Partai harus bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro dengan rakyat; dengan demikian tujuan negara dapat terwujud dengan baik” ujarnya.

Seperti kita ketahui, Permendagri no 78 tahun 2020 tersebut mengatur tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Bantuan keuangan partai politik, lanjut Sutiaji merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR atau DPRD yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

“Untuk itu, saya berharap agar forum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar terjadi kesamaan pemahaman terkait pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatannya” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Rinawati mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta yang merupakan perwakilan partai politik terhadap peraturan Mendagri no 78 tahun 2020 ini. “Tata kelolanya dana bantuan keuangan parpol harus dipahami dan dijalankan sesuai aturan yang ada; untuk itu penting adanya kesamaan pemahaman diantara partai dan pemerintah daerah” tegas Rinawati. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *