Berita TerbaruDokumentasiHeadline

WALIKOTA MALANG : BUKA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG ZAKAT

Malang- Bertempat di Ijen Suite Hotel Malang pada hari Rabu (26/12) telah dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang Zakat” yang dipimpin langsung oleh Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua TP PKK, Kepala Perangkat Daerah meliputi Camat dan Lurah, Dinas Pendidikan. Walikota Malang, H. Sutiaji dalam memberikan sosialisasi ini didampingi oleh tiga pemateri, yaitu Kepala MUI Malang, KH. Baidlowi Muslich, Kepala Kantor KPP Pratama Malang Selatan, Rusdiyanto Umar dan Awaluddin, dan Anggota Baznas Pusat, Prof. Dr. H. Achmad Sahori Ismail.

Walikota Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka untuk mengoptimalkan potensi diri kita dan membuat pribadi menjadi lebih anfaq. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan ASN, TNI, POLRI, dan Perguruan Tinggi, maka dari itu Sutiaji berharap dengan segala bidang yang ditekuni merupakan bentuk ijtihad untuk mengabdi kepada Tuhan. Sutiaji menambahkan perihal UU 23 Tahun 2011 yang mengatur tentang zakat, yang didalam UU tersebut mengamanatkan bahwa unsur keadilan dan pemerataan antara orang mampu dan orang tidak mampu.

Yang namanya kemiskinan secara sunatullah itu tidak akan pernah habis, namun mengurangi kemiskinan dan mengangkat derajat orang miskin dari grade yang paling rendah dan pelan tapi pasti akan naik” ujar Sutiaji.

Walikota sutiaji juga menyampaikan bahwa zakat memiliki fungsi besar dalam meretaskan seluruh kegiatan atau seluruh aktivitas masyarakat. Sutiaji mengharapkan Baznas terus memantau bagaimana pemerataan zakat dan wajib melaporkan kepada Walikota atau Bupati. Dalam sosialisasi ini Walikota Sutiaji juga menggalakkan perihal infaq Rp 1.000 per hari, pengumpulan uang tersebut akan diberlakukan kepada seluruh lapisan, mulai dari ASN, Dinas Pendidikan, Sekolah-Sekolah, maupun Instansi lainnya. Sutiaji menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikelola sebuah lembaga yang kemudian akan diserahkan lagi untuk kepentingan masyarakat. (AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *