Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Menuju Kemandirian Instrumentasi Nuklir untuk Pengawasan Tenaga Nuklir

Dalam rangka penyusunan dan pengembangan kurikulum yang berkaitan dengan Program Studi Instrumentasi di masa yang akan datang, Himpunan Fisika Indonesia (HFI) dan Jurusan Fisika Universitas Brawijaya menyelenggarakan Sarasehan Instrumentasi di Gedung MIPA Center Universitas Brawijaya, Malang, tanggal 11 Agustus 2016, dengan tema: Instrumentasi, Kompetensi, dan Tantangan di Masa Depan. Bertindak sebagai salah satu narasumber dalam Sarasehan ini adalah Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Kesuksesan pengawasan ketenaganukliran ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan dan keandalan Alutsiwas (Peralatan Utama Sistem Pengawasan). Lembaga pendidikan seperti Universitas Brawijaya dan perguruan tinggi lainnya diharapkan dapat memasok SDM yang andal untuk pengawasan pemanfaatan nuklir di Indonesia.

Dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, BAPETEN melakukan inspeksi keselamatan yang bertujuan untuk memastikan fasilitas memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir berdasarkan tingkat potensi bahaya radiasi yang ada di fasilitas: fasilitas dengan tingkat risiko tingggi akan dilakukan inspeksi 1 (satu) tahun sekali, tingkat sedang 2 (dua) tahun sekali, dan tingkat rendah 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun sekali. Pada tahun 2016, BAPETEN melakukan inspeksi terhadap 1.100 (seribu seratus) fasilitas dari total 3.500 (tiga ribu lima ratus) fasilitas yang beroperasi.

Fasilitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir akan dikenakan sanksi administratif atau pidana, dan bagi fasilitas yang mempunyai kinerja sangat baik mendapatkan penghargaan berupa BAPETEN Safety and Security Award (BSSA) sebagai upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir di fasilitas.

Sampai dengan tahun 2015, tercatat 26 (dua puluh enam) fasilitas telah mendapat sanksi pidana, yaitu 5 (lima) dari fasilitas industri dan 21 (dua puluh satu) dari fasilitas kesehatan. Pemberlakukan sanksi pidana dilakukan setelah BAPETEN melakukan sosialisasi, pembinaan, dan peringatan, sehingga hanya fasilitas yang benar-benar tidak patuh yang akan dikenakan sanksi pidana.

Upaya penegakan hukum diperlukan dalam rangka menjamin dan menciptakan rasa aman serta selamat bagi masyarakat. Untuk mencapainya, perlu koordinasi dan komunikasi hukum antara BAPETEN dan aparat penegak hukum. Proses penegakan hukum bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada para pemegang izin, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban BAPETEN melakukan pembinaan terhadap pemegang izin

Dalam bidang penelitian, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berencana membangun Reaktor Daya Nonkomersial (RDNK) di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, dengan daya 10 MWe. Reaktor ini akan digunakan untuk eksperimen kogenerasi dan uji bahan bakar nuklir berbasis teknologi reaktor suhu tingggi (HTR). BATAN telah menyampaikan permohonan izin tapak RDNK kepada BAPETEN, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh BAPETEN.

Bambang Setiabudi, Pranata Humas BAPETEN
(HP. 08174926440, email: info[at]bapeten[dot]go[dot]id)WhatsApp Image 2016-08-11 at 14.06.55 WhatsApp Image 2016-08-11 at 14.06.52

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *