Berita TerbaruHeadline

Kampanye “Stop Memberi Uang di Jalan”

Minggu (15/05), bertempat di bundaran Simpang Balapan, Dinas Sosial Kota Malang menggelar Launching Sosialisasi gerakan “Stop Memberikan Uang dan atau Sesuatu Kepada Anjal maupun Gepeng di jalanan plus pereWhatsApp-Image-20160516 (1) WhatsApp-Image-20160516 (2) WhatsApp-Image-20160516 WhatsApp-Image-20160516 (4)mpatan stopan lampu merah”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung penertiban dan pembersihan Anjal atau pun Gepeng di perempatan, yang kerap mengganggu ketertiban umum. “sekaligus mewujudkan revisi Perda no 9 tahun 2013, tentang penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Malang,” tegas Yuyun, Kepala Dinas Sosial Kota Malang.

Kampanye tersebut terselenggara atas kerjasama Dinas Sosial Kota Malang dengan melibatkan lintas sektoral baik negeri atau swasta, salah satu contohnya adalah menggandeng LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Komunitas semisal SSCM (Social Streeth Community Malang), Peduli Anak Yatim (PAY), Komunitas Beat Box, serta Blood For Life, dan masih banyak lagi komunitas yang tergabung didalamnya, yang kita libatkan hari ini,” ungkap Yuyun, panggilan Dra.Sri Wahyunityas,M.Si, Kepala Dinsos Kota Malang.

Saat ini untuk melaksanakan penertiban Anjal dan Gepeng di Kota Malang, agar memiliki kekuatan efek jera, Perda no 9 tahun 2013, masih dikomunikasikan oleh Dinsos dengan DPRD Kota Malang di Komisi D, agar bisa memberikan efek jera. Pasalnya, Perda no 9 tahun 2013, yang sekarang ini belum mengatur tentang sanksinya, dan nantinya, jika Perda sudah direvisi, maka si pemberi uang kepada Anjal atau Gepeng, akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta, kemudian bagi sang peminta (Anjal-Gepeng), akan disanksi kurungan penjara, kita belum tahu berapa bulan sanksi penerapannya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada di Dinsos Kota Malang, jelas Yuyun, bahwa ada sekitar 300 Gepeng dan 288 Anjal, yang saat ini menjadi penanganan Dinsos Kota Malang, dan 40 orang menjadi binaan Dinsos, yang diberikan ketrampilan seperti membuat kerupuk, olahan telur asin, tahu dan olahan lainnya. Dimana hasil karyanya kita pasarkan, dan mereka para pembuatnya, kita berikan infput tiap bulannya, sehingga, mereka memiliki asa dan semangat lebih maju lagi, dalam menata hidupnya, untuk menjadi sosok yang produktif dan kreatif, serta mandiri,” tandasnya.

Terakhir, perempuan berjilbab ini berharap, dengan dilakukannya sosialisasi dan gerakan menghimbau terus menerus kepada masyarakat, agar tidak memberi sesuatu terhadap Anjal dan Gepeng. Bertujuan agar Kota Malang bebas dari Anjal maupun Gepeng, betul- betul bersih, dan pergerakan sosialisasi atau semacam himbaun ini, tentunya tidak hanya dilakukan sekali ini saja, melainkan terus menerus, sampai Kota Malang bersih atau terbebaskan dari Anjal, plus didukung selesainya revisi Perda no 9 tahun 2013,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *