LARASITA mobile atau yang lebih dikenal dengan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) adalah kegiatan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Malang yang bersifat bergerak dengan kendaraan bermotor. Sistem yang digunakan yaitu mobil LARASITA berkeliling di wilayah Kota Malang dan kegiatannya meliputi semua jenis kegiatan rutin pelayanan pertanahan yang tidak berbeda dengan kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Malang baik mengenai persyaratan dan prosedur pelayanannya maupun instrument hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Latif Herman Susanto, SH. Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyampaikan beberapa perubahan pelayanan sebagai berikut:
-
Pelaksanaan LARASITA pada hari Selasa dilaksanakan dengan mengambil lokasi di Kantor Kecamatan di seluruh Kota Malang yang meliputi Kecamatan Blimbing, Sukun, Lowokwaru, Klojen dan Kedungkandang;
-
Pelaksanaan LARASITA pada hari Jumat setiap bulannya dilaksanakan dengan mengambil tempat yang strategis, yaitu di seputar Balaikota Malang dan Giant Dinoyo;
-
Pelaksanaan LARASITA pada hari Minggu dilaksanakan dua kali dalam setiap bulannya dengan mengambil tempat di lokasi Car Free Day di Jl. Raya Ijen Malang.
Berikut jadwal Layanan LARASITA.
-
Setiap hari Selasa
Kecamatan Kedungkandang
20 Oktober 2015
24 November 2015
29 Desember 2015Kecamatan Belimbing
27 Oktober 2015
01 Desember 2015Kecamatan Lowokwaru
03 November 2015
08 Desember 2015Kecamatan Klojen
10 November 2015
15 Desember 2015Kecamatan Sukun
13 Oktober 2015
17 November 2015
22 Desember 2015 -
Setiap hari Jumat
Balaikota Malang
23 Oktober 2015
06 November 2015
20 November 2015
04 Desember 2015
18 Desember 2015
-
Setiap hari Minggu
Car Free Day Jalan Raya Ijen Malang
25 Oktober 2015
08 November 2015
22 November 2015
06 Desember 2015
20 Desember 2015