Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Kunker Pemerintah Kota Blitar

 

Malang – Bertempat di Ruang Majapahit Balai Kota Malang pada hari Rabu (12/02) telah di laksanakan Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Blitar tentang pemberian intensif dan operasional bagi lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW dan LPMK. Pimpinan rombongan tamu dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Blitar Damanhuri, S.Pd. MM.

Dalam Kunjungan kerja ini membahas seputar pemberian insentif dan operasional bagi lembaga kemasyarakatan. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Malang Budi Utomo, SE. M.Si menuturkan bahwa Kota Malang dan Kota Blitar sama dari sisi sosiologi budaya daerahnya karena letaknya yang berdekatan. “Saat ini ada 549 RW dan 4221 RT yang tersebar di 57 Kelurahan. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, dengan melakukan pembinaan terhadap RT/RW termasuk di dalamnya memberikan honorium, perbulanya untuk Pak RT 500 ribu kemudian untuk Pak RW-nya 600 ribu/bulan.” Ujarnya.

Pemerintahan yang efektif, bersih, dan berwibawa serta berjalannya pembangunan yang berbasis kepentingan masyarakat memerlukan partisipasi aktif masyarakat yang mewadahi seluruh potensi yang dimiliki masyarakat. dalam rangka meningkatkan kemampuan prakarsa dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kota serta menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintahan daerah, maka dipandang keberadaan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan penting sebagai lembaga yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pentingnya peran RT, RW dan LPMK dalam jalannya roda pemerintahan dan terselenggaranya pembangunan, maka perlu adanya upaya fasilitasi dari pemerintah daerah. Pemerintah kota malang mengeluarkan perda kota malang nomor 1 tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan perda kota malang nomor 13 tahun 2010 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Sementara itu, Damanhuri pimpinan rombongan tamu menjelaskan bahwa upaya memberikan yang terbaik bagi pelaksanaan pemerintahan di masing-masing daerah lebih khusus ingin berkenan dengan honorium telah memberikan kesejahteraan terhadap warga yang telah mengabdikan diri mejadi ketua RT,RW dan LPMK. “Yang ingin kami gali pertama yaitu aturan mainnya kemudian yang kedua sudah berapa lama berikut bagaimana tanggapan BPK ketika pemeriksaan terhadap pemberian inisiatif apa normal kepada ketua RT/RW” ujarnya.(WEB/AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *