Berita Terbaru

Walikota Sutiaji Tekankan ASN Pemkot Malang Untuk Tingkatkan Kedisiplinan

Malang – Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Malang maka hari Kamis (4/11) di Ballroom Grand Mercure Mirama Hotel telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan tersebut.

Acara yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji.

Kedisiplinan ASN menjadi perhatian khusus dari orang nomor satu di Kota Malang tersebut. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan maka harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN. “Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri; dengan terbiasa maka secara tidak kita sadari kita akan lebih disiplin, utamanya disiplin waktu” tutur Sutiaji.

Disiplin waktu, lanjutnya, adalah salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas kita bersama. Dengan tepat waktu maka segala urusan akan lebih mudah terselesaikan.

“Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh ASN; tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kewajiban dan larangan sekaligus kode etik dan kode prilaku Pegawai Negeri Sipil.

“Dengan begitu maka ASN mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai serta meningkatkan etos kerja pegawai; yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan” pungkasnya. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version