Berita TerbaruHeadline

Walikota Sutiaji Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota Se-Jatim

Surabaya – Pasca menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota Se-Jatim dalam Rangka Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Jatim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Walikota Malang, H. Sutiaji turut serta hadir pada acara tersebut didampingi oleh Kepala BPBD Kota Malang, Ali Mulyanto dan Kabag Humas, Nurwidianto.

Berdasarkan SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019; waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.

Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyatakan bahwa Forkopimda Kabupaten / Kota se Jatim sengaja dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dan strategi agar dapat mencegah dan menanggulangi bencana hidrometeorologi yang di prediksikan akan mencapai puncaknya di bulan Januari sampai Februari mendatang.

“Untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana; perlu adanya upaya dukungan serta kerjasama dari seluruh pihak, karena penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama” ujar Khofifah.

Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, dan puting beliung.

Sementara itu, untuk Kota Malang, Walikota Sutiaji sedang menggalakkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya yang disebabkan oleh turunnya hujan.

“Aksi nyata dari program GASS adalah dengan melakukan kerja bakti rutin setiap hari jumat (red. Jumat Bersih) untuk menanggulangi banjir” jelas Sutiaji.

Ia juga menambahkan bahwa selain mengangkat sampah dan sedimen di sungai serta aliran air, Pemkot Malang juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 660/4854/35.73.307/2019 tentang Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen.

Tercatat pada tahun 2019 terjadi bencana angin kencang yang melanda 14 kabupaten dan 1 kota yang terdiri dari 49 kecamatan dan 110 desa di wilayah Provinsi Jawa Timur (Bojonegoro, Madiun, Ngawi, Mojokerto, Jember, Magetan, Lamongan, Tulungagung, Lumajang, Jombang, Situbondo, Tuban, Sampang, Malang dan Kota Batu), dimana bencana tersebut menimbulkan banyak kerugian. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version