Diberitahukan kepada seluruh pengelola hotel, restoran dan catering bahwa sesuai UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan pasal 61:
Ayat 1. Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus:
a. Dilakukan di rumah potong; dan
b. Mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Ayat 2. Dalam rangka menjamin ketentraman batin masyarakat, pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.
Bab XI tentang Penyidikan Pasal 84
1. Selain pejabat penyidik kepolisian RI, PPNS tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggungjawabnya meliputi peternakanndan kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PPNS dimaksud berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
– Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran
c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran
d. pencabutan izin atau
e. pengenaan denda
– Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada huruf E dikenakan kepada semua orang yang :
a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta
b. menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta
c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, paling sedikit Rp5 jt dan paling banyak Rp 500 juta
Ketentuan pidana diatur pada Pasal 86, 87, 89 dan 90
ancaman pidana mulai dari kurungan paling singkat satu bulan dan denda Rp 1 juta hingga kurungan paling berat 9 tahun dan denda Rp 9 Milyar
RPH juga mendukung program pemerintah untuk mengembangkan pariwisata halal Indonesia di Kota Malang. RPH juga sudah mengantongi sertifikasi halal MUI Jawa Timur dan juga telah memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV) : RPB 3573020-031