Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eny Hari Sutiarni, menginfokan ada 44.545 jiwa penduduk kota Malang yang belum melakukan perekaman. “Warga diberikan 3 (tiga) ruang lokasi untuk melakukan perekaman, yang pertama di kelurahan di mana dia berdomisili, lalu di kelurahan terdekat di mana yang bersangkutan tinggal atau bisa langsung di kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling, “info Perempuan ramah ini.
Saat dikonfirmasi atas lambatnya pergerakan perekaman, Eny mengutarakan ada kemungkinan adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota. “Oleh karenanya, awal oktober kita telah mengirimkan form ke kelurahan kelurahah untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali, “ujar Kadispendukcapil.
Secara khusus, Walikota Sutiaji menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW.
Sementara itu, Pemkot juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik, yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.