Meneruskan instruksi Walikota, Satpol PP dan DKP kota Malang seminggu ini (mulau 7 Maret) dan seterusnya telah melakukan langkah tegas mengoperasi para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan.
Operasi difokuskan di Taman Alun Alun Merdeka Kota Malang, dengan sanksi penjara maksimal 1 (satu) minggu atau denda Rp 100 ribu.
Bello, Komandan Lapangan Operasi Yustisi, menginformasikan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan di tempat lokasi dilengkapi Barang Bukti serta KTP pelaku ditahan selama proses.
Buang Sampah Sembarangan Didenda Langsung
0
22
22