Dalam rangka peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat, sejak tahun 2005, pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan mengenai Badan Layanan Umum (BLU). BLU merupakan instansi pemerintah yang diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang beroperasi dengan prinsip efisiensi…