Malang – Pemerintah Kota Malang akhirnya menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau kepada para Aparatur sipil Negara (ASN) tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3…