Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Pemkot Malang Terjunkan Lima Regu Gelar Operasi Penegakan Perda

Narasi Masuk Misi 4: Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel

Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda) di sejumlah titik kota, Kamis (2/6/2022). Hasilnya sejumlah pelanggaran terkait ketertiban umum dan lingkungan, PKL dan reklame diberikan tindakan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Heru Mulyono, M.Si mengungkapkan bahwa operasi penegakan perda senantiasa dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan.

“Hari ini ada tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore. Kami lakukan penertiban sesuai prosedur”, tutur Heru.

Dirinya menambahkan bahwa dalam operasi tersebut kelima tim menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi.

Regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta. Tim ini juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, pertigaan soekarno-hatta serta pertigaan A. Yani.

Adapun regu kedua fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge dan telah memberikan surat teguran I dan II kepada 8 PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.

“Selain itu ada tiga tim yang kami terjunkan kolaborasi dengan Bapenda pada tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait ijin dan pajak reklame. Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso”, imbuh Heru.

Terpisah, Wali Kota Sutiaji turut mengimbau para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP agar segera melengkapi ijin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.

“Kepatuhan ijin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD”, tegas Sutiaji

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *