Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Launching Rumah Restorative Justice, Walikota Sutiaji Dorong Penegakan Hukum dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Narasi misi ke 4. Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.

Malang – Bertempat di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, berkesempatan meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) pada Selasa (15/3/2022). Menurut Walikota Sutiaji, Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Restorative justice ini saya ucapkan terima kasih, memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ungkap Walikota Sutiaji.

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.

“Harapannya melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” ucap Walikota Sutiaji.

Dengan adanya Rumah RJ ini, Walikota Sutiaji berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. “Penerapannya, ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” ucapnya.

Namun, sambung Walikota Sutiaji, penerapan RJ tentunya diikuti pula dengan tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada. “Tapi jangan sampai itu membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalah-gunakan RJ,” tegasnya. Ke depan, Walikota Sutiaji berharap Rumah RJ dapat tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. “Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya, akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, menjelaskan bahwa Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. “Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” tuturnya.

Zuhandi juga menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya, artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan. “Lalu ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kalau ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari tiga juta rupiah. Itu perkara-perkaranya bisa kita lakukan penyelesaian melalui RJ,” jelasnya. (sfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *