Dokumentasi

Sosialisasi Permendagri no 47 Tahun 2021, Walikota Sutiaji Dorong Tertibnya Penata-usahaan BMD Kota Malang

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (20/12/2021). Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, berkesempatan memberikan sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di Ijen Suites Resort and Convention Hotel Malang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, khususnya dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Peserta kegiatan terdiri dari Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag Umum, selaku Pejabat Pelaksanaan Pengguna Barang, Pengurus Barang, dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemkot Malang, sebanyak 127 peserta di hari pertama dan 171 peserta pada hari kedua (21/12).

Selanjutnya, dalam sambutannya Walikota Sutiaji mendorong agar pengelolaan penata-usahaan BMD di Kota Malang dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan Permendagri no 47 tahun 2021. Pengelolaan penata-usahaan tersebut terkait tiga aspek utama pengelolaan BMD; yaitu pembukuan, inventarisasi maupun pelaporan.

“Ini sebenarnya implementasi (Permendagri) berkaitan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk membuat satu data,” jelas Walikota Sutiaji. Dengan diterbitkannya Permendagri no 47 tahun 2021, tambah Walikota Sutiaji, ada penyempurnaan proses pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan BMD. Sehingga penata-usahaan BMD menjadi tertib. Dengan terorganisirnya data BMD, diharapkan dapat memudahkan terwujudnya satu data tersebut.

Ke depan, sebagai implementasi dari Permendagri no 47 tahun 2021, akan diterapkan penggunaan aplikasi E-BMD. E-BMD sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Aplikasi ini akan memudahkan pemerintah daerah terkait pelaporan administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci dan aktual, serta berbasis pada Permendagri no 47 tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Walikota Sutiaji menjelaskan bahwa Pemkot Malang tengah berupaya menyelesaikan penata-usahaan terkait pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan seluruh BMD Kota Malang. “Nanti kaitannya dengan E-BMD. Kita upayakan tahun depan sudah selesai semua. Kita mendapat jatah dua tahun. Kan capaian digitalisasinya begini; ada yang sudah tersertifikat, ada yang masih proses. Dan Barang Milik Daerah tidak hanya tanah saja, tapi banyak. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” pungkas Walikota Sutiaji.

Sejalan, Kepala BKAD Kota Malang, Drs. Subkhan, M.AP, menyatakan dengan terbitnya Permendagri no 47 tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi acuan agar pengelolaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. “Dengan terbitnya Permendagri no 47 tahun 2021 ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang dalam kaitannya pengelolaan BMD,” terangnya. (sfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *