Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Walikota Sutiaji Paparkan Strategi Cegah Kebijakan Diskriminatif

Malang – Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif atas nama Otonomi Daerah guna Memperkokoh Ketahanan Nasional yang digelar secara virtual oleh Lembaga Ketahan Nasional Republik Indonesia, Kamis (10/06).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sutiaji memaparkan berbagai strategi mencegah kebijakan diskriminatif yang diterapkan dalam membangun Kota Malang. Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah mewujudkan Kota Malang yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan masyarakat rentan dan gender.

“Malang sangat kondusif, FKUB dan Bakesbangpol Provinsi menyampaikan bahwa Malang ini sangat toleran,” ungkap Walikota Sutiaji. Kota Malang dengan lingkungan sosial kondusif, tambahnya, turut melahirkan ekosistem pembangunan yang sehat, tenteram, damai. Menjadi daya tarik bagi pendatang, mahasiswa, maupun pekerja.

Sebagai wujud capaian komitmen tersebut, di Kota Malang sendiri tercatat Indeks Pembagunan Gender (IPG) tahun 2020 mencapai 94,97 terus meningkat dari tahun sebelumnya. Serta Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) tahun 2020 yang mencapai 78,06.

Tidak berhenti di situ, kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan di Kota Malang turut melibatkan peran serta masyarakat. Setidaknya ada 127 lembaga masyarakat, 15 perguruan tinggi, serta 87 perusahaan/usaha yang ikut terlibat. Hal ini seirama dengan kolaborasi dan sinergi bersama melalui strategi hexahelix dalam membangun Kota Malang.

“Peran serta masyarakat mutlak diperlukan. Dan sinergi adalah kunci menjaga kondusifitas di Kota Malang,” tegas orang nomor satu di Kota Malang tersebut.

Sejalan dengan itu, pemerintah turut mendukung melalui penguatan regulasi daerah. Diantaranya Peraturan Walikota (Perwal) No. 35 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Malang. Dengan dibentuknya Pokja PUG dalam Pembangunan Daerah juga pembentukan focal point PUG di lima kecamatan di Kota Malang. Maupun Penguatan Regulasi Daerah pada Ranperda PUG dan Ranperda Kota Layak Anak yang telah disusun dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Berseiring dengan itu, menurut Walikota Sutiaji membangun ruang suara dalam pembangunan bagi kelompok rentan menjadi salah satu upaya mereduksi kebijakan diskriminatif di Kota Malang. “Duduk bersama sangat penting untuk dilakukan secara rutin, bertukar pemikiran, membuka pintu silaturahmi antar beragam pemikiran. Sejatinya inilah nafas sila keempat Pancasila, mengutamakan musyawarah,” pungkasnya.

Hal ini telah diwadahi oleh Pemerintah Kota Malang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tematik yang telah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Musrenbang tersebut turut melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk diantaranya kelompok anak, lansia, disabilitas, perempuan, serta pemuda. Keterlibatan tersebut guna menyerap aspirasi dari kelompok rentan dan gender, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan responsif terhadap kelompok tersebut.

“Peran serta masyarakat sangat besar dan menjadi representasi hexahelix dalam pembangunan responsif gender maupun kelompok rentan. Makin berdaya secara sosial dan ekonomi, makin rendah potensi diskriminasi,” tandas Walikota Sutiaji. (sfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *