Berita TerbaruHeadline

Walikota Sutiaji Selesaikan Kasus Pinjol dan Memfasilitasi Pekerjaan Korban

Malang – Kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang sedang viral di Kota Malang kembali menarik perhatian Walikota Malang, H. Sutiaji. Orang nomor satu di Kota Malang tersebut langsung mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang korban, Ibu “S”, Rabu (19/5) di Ruang Rapat Walikota Malang.

Walikota Sutiaji mendengarkan langsung kronologis kejadian saat melakukan pertemuan bersama korban dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri.

Ia juga mengungkapkan untuk mengambil alih tanggungan korban dengan menggandeng Baznas Kota Malang. “Urusan tanggungan-tanggungan, nanti akan di take over oleh kami,” tegasnya.

Walikota Sutiaji juga menjelaskan, Pemkot Malang akan melunasi hutang pinjol yang menjerat korban. Sebab, diketahui, korban meminjam di 24 aplikasi pinjol, lima diantaranya adalah aplikasi pinjol legal. Ternyata, dari lima pinjol legal tersebut, baru satu pinjol yang telah dilunasi Melati.

“Nanti akan kami carikan upaya pembayaran. Namun, hanya biaya pokoknya saja. Nanti akan diinventarisir berapa jumlah hutang pokoknya,” ujarnya.

Apalagi, sejumlah pinjol ilegal tersebut justru melakukan penagihan dengan cercaan dan ancaman. Bahkan, melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.

“Tidak usah takut. Nanti juga akan kami upayakan langkah hukum. Terkait masalah pinjol, nanti urusannya dengan OJK” tambahnya lagi.

Selain itu, Walikota Sutiaji juga akan berupaya untuk mengembalikan pekerjaan korban sebagai guru TK. “Akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan agar ibu tersebut juga dapat terus memberikan sumbangsihnya bagi dunia pendidikan di Kota Malang” papar Sutiaji.

Walikota Sutiaji juga berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjol ilegal. Agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Kota Malang. “Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat saya harap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program OJIR untuk melakukan pinjaman yang sifatnya mendesak dan bukan konsumtif” tandasnya. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *