Dokumentasi

Walikota Sutiaji Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Malang – Jumat ini (12/03), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, hadir memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha pada hari ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujar Walikota Sutiaji.

Nampak hadir mendampingi Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD, I Made Rian Diana Kartika juga Pj Sekda, Hadi Santoso.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, selain memberikan kepastian hukum juga merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah,” papar Walikota Sutiaji dalam sambutannya.

Pemerintah Kota Malang sendiri pada 11 Februari 2011 lalu, telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Sedangkan dalam implementasinya, terdapat beberapa ketentuan yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas pemungutan retribusi jasa usaha di Kota Malang. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.

“Pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik, agar pelayanan terlaksana secara optimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegas orang nomor satu di Kota Malang itu.

Dirinya juga berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dapat disetujui dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini dapat diproses lebih lanjut untuk diundangkan. Menutup kegiatan tersebut Walikota Sutiaji turut menyaksikan penandatanganan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Ketua DPRD Kota Malang. (sfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *