Berita TerbaruHeadline

Kota Malang Raih Penghargaan Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jakarta – Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meraih penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori “Sangat Baik” Tahun 2020 DPMPTSP Kabupaten / Kota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2020, Disnaker PMPTSP dan Disdukcapil Kota Malang meraih predikat A – bersama dengan unit penyelenggara pelayanan Kabupaten / Kota lainnya yang terpilih.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Atas prestasi tersebut, Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Disnaker PMPTSP Kota Malang atas upaya dan dedikasinya dalam mewujudkan pelayanan yang prima pada masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja teman-teman Disnaker PMPTSP. Terima kasih sudah semangat melayani masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi layanan yang diberikan; kritik dan saran dari masyarakat akan selalu di tunggu untuk semakin meningkatkan kinerja yang ada” ujarnya.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. Monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020.

Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *