Berita TerbaruHeadline

Walikota Sutiaji Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel

Bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simarmata, Walikota Malang Sutiaji menyigi pelaksanaan SE Nomor 34 / 2020 berkaitan keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE Nomor 33 / 2020 tentang protokol covid untuk kegiatan nikah dan khitanan. “Ini bertepatan ada giat di hotel Savana (26/12 ’20) dan bertepatan kita cek juga ada aktifitas pernikahan di sini (hotel Savana, red), “info Sutiaji, Walikota Malang.

Dua petinggi kota Malang yang juga menjadi pengendali sentral penanganan covid 19 di kota Malang tersebut, secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan.

“Coba Mbak lihat data dan dokumen pendukungnya, “perintah Pak Aji kepada petugas yang juga didampingi manajemen hotel. Setelah mencermati dan meneliti satu persama bersama Kombes Leonardus Simarmata, Walikota Sutiaji menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen hotel yang ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.

“Ini bagus dan rapi serta semuanya surat keterangan rapid juga dikeluarkan dari daerah asal para tamu inap (wisatawan, red). Artinya sosialisasi sudah sampai pada customers dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada customersnya. Tiada lain ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktifitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan, “ujar Pak Aji akrab disapa.

Saat disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid itu otentik atau asli ? Walikota Sutiaji memang tidak mungkin memastikan dan tidak mungkin juga hotel diberi beban memverifikasi hal tersebut. “Kita kembalikan pada tanggung jawab moral dari institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test karena pasti ada sumpah jabatan atas tugas yang diemban. Pun demikian kita kembalikan para pengunjung (semua warga, red) jika seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab, “tegas Sutiaji. Ini adalah tools untuk pengendalian dan pencegahan, karena kita tahu covid 19 ini mutasi sudah luar biasa, maka diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerjasama kita semua untuk membendungnya. Imbuh penggemar kuliner super pedas ini.

Disaat bersamaan, dengan didampingi Kabag Humas Kota Malang Widianto, Walikota Malang dan Kapolresta Malang juga memonitor pelaksanaan hajatan nikah yang tergelar di hotel. Sesuai SE 33/2020, hanya 50 undangan yang ada dalam ruangan resepsi. “Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat didalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur, pintu masuk dan keluar dipisahkan dan memang penyelenggara menginfokan yang diundang total 200 undangan, namun dibagi 4 sesi (per sesi 50 undangan). Cuma memang kita beri catatan minor yakni tempat duduk untuk makan kita minta ditambah lagi jaraknya, “urai Walikota Sutiaji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *