Dokumentasi

Walikota Sutiaji : IP Sudah Tidak Diberlakukan Lagi

Malang (3/11/2020) – Seiring sudah di sahkan peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang bulan Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Malang gencarkan inventarisir barang milik daerah. Secara random sampling Walikota Malang Drs. H. Sutiaji memimpin langsung inventarisir di 5 Kecamatan Kota Malang. “IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa” ujar Pak Aji sapaan akrab Walikota Malang Sutiaji

Setelah kemaren sidak aset di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Walikota Malang Drs. H. Sutiaji bersama Wawali Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Wasto dan kepala OPD terkait sidak di wilayah Kecamatan Blimbing di Area sekitar Jalan Taman Tenaga, Wilayah Kecamatan Lowokwaru Kebun Bibit Mojolangu dan Aset di Jalan Bondowoso di wilayah Kecamatan Klojen. Pemkot Malang memastikan aset yang ada dipergunakan sebagaimana mestinya. “Memastikan bahwa tempat-tempat kita, tidak disalahgunakan. Ada bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas aset Kota, jangan sampe nanti aset kita semakin berkurang ” tambah Pak Aji.

“Kedepan harus kita buktikan bahwa ini milik pemerintah Kota, maka nanti juga kita tingkatkan kepemilikan sertifikat itu. Kita punya komitmen, sudah saya sampaikan kemaren seandainya BPN mampu 1.000-pun akan kita anggarkan dalam setahun” tegas Walikota Malang Sutiaji. Target yang sudah diberikan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK sebanyak 100, sudah terlampaui 110 dan bahkan masih akan bertambah di akhir tahun2020 ini.(EM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *