Berita TerbaruHeadline

Bedah Omnibus Law, Walikota Malang Turut Hadiri Rapat Koordinasi Virtual antara Pemerintah Pusat dan Daerah

MALANG – Walikota Malang, Sutiaji menghadiri Rapat Koordinasi yang bertemakan Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law. Rapat ini diselenggarakan secara virtual lewat zoom meeting di Ngalam Command Center, Balaikota Malang, (14/10).

Hadir pada rapat virtual Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud M.D., Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan POLRI, Perwakilan Panglima TNI, perwakilan Kejagung, Perwakilan Kepala BIN, Gubernur se Indonesia, Walikota/Bupati dan Forkopimda se Indonesia.

Mahfud M.D., Menko Politik Hukum dan Keamanan, menegaskan agar daerah mampu menjelaskan latar belakang dan alasan dibuatnya Omnibus Law, agar masyarakat bisa menerima dan memahami dengan baik. Faktor yang melatar belakangi pembuatan UU Cipta Kerja adalah karena UU sebelumnya menghambat izin terkait pembukaan usaha dan tumbuh kembangnya investasi.
“Pemerintah menghargai demonstrasi atau unjuk rasa selama tidak melenceng dari cara menyampaikan aspirasi. Namun bila anarkis itu tidak dibenarkan karena dapat mengundang kerusakan dan kerugian bersama, tentu tidak ditolerir, “tegas Mahfud MD. Ditambahkan pula oleh mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur tersebut, terlalu banyak hoax yang menyertai unras. Seperti tidak benar omnibus law menghilangkan hak cuti pekerja, tidak benar UMP dihilangkan, tidak benar pula memaksakan pondok pesantren harus berbadan hukum. Juga dijelaskan oleh Guru Besar UII Yogya ini, bahwa terkait dengan pengurangan perhitungan uang pesangon dari 35 persen menjadi 25 persen, karena realitasnya selama ini hanya 7 % perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban (35 %). Maka untuk memberi kepastian dan perlindungan harus dibuat yang rigid yang mampu kunci pelaku usaha untuk.memenuhi kewajiban pesangon itu.

Senada dengan Mahfud M.D., Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjadi moderator rapat koordinasi juga mengutarakan hal yang sama. Dijelaskannya bahwa terciptanya UU Cipta Kerja, salah satunya untuk mewadahi Bonus Demografi yang sedang dialami oleh Indonesia. Yang dimaksud Bonus Demografi sendiri adalah banyaknya usia produktif yang memasuki masa kerja seperti freshgraduate. Namun Bonus Demografi akan berganti menjadi Bencana Demografi apabila orang-orang di usia produktif tidak mendapatkan pekerjaan.

Acara kemudian berlanjut dengan paparan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja dari setiap Menteri Koordinator. Mulai dari Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Agraria dan Tata Ruang, Menteri Koordinator Keuangan dan terakhir Menteri Koordinator Hukum dan HAM.

“Ada beberapa undang-undang yang dileburkan. Tinggal nanti bagaimana Peraturan Pemerintahnya, segera dipercepat. Kita diberi waktu 2 – 3 bulan untuk menindaklanjuti hasil dari Peraturan Pelaksanaan dalam peraturan-peraturan walikota atau peraturan-peraturan yang lainnya”ujar Walikota Sutiaji usai rakor. Insya Allah melalui Apeksi.(Asosiasi Pemerintah Kota Se Indonesia) kita akan memberi masukan ke Pemerintah Pusat. Imbuhnya.

Bersama Walikota Sutiaji; ikut hadir Kapolresta Malang Kota, Kombes. Leonardus Simarmata; Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol Arm. Ferdian Primadhona; Wakil Walikota Malang, Ir. Sofyan Edi Jarwoko; Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang. (GMA/Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *