Berita TerbaruHeadline

Walikota Sutiaji : “Masa Adaptatif (Transisi) Hingga New Normal Bisa Dibatalkan Bila Tidak Disiplin Jalankan Protokol Covid 19”

Masa adaptatif atau transisi menuju new normal akan jadi ujian dan ukuran kesiapan warga kota Malang dalam menjalankan tata kehidupan baru di tengah tengah covid 19. “Jadi, saya tegaskan ini bukan melonggarkan. Ini justru makin diperketat berkaitan dengan protokol covid 19. Yang jadi “hope”, harapan kita bersama adalah kita mulai berproses untuk kembali memutar roda ekonomi dan aktifitas sehari hari secara normal, “ungkap Walikota Malang, Sutiaji.
Agar harapan itu menjadi kenyataan yang baik dan produktif, sangat ditentukan kedisiplinan kita semua. Disiplin menggunakan masker, disiplin untuk mengambil jarak dalam beraktifitas, disiplin mencuci tangan dengan sabun, disiplin beraktifitas olah raga dan berjemur sesaat di pagi hari dan setiap tempat usaha, tempat kerja, bisnis dan perdagangan melengkapi dengan standar protokol covid.
Maka masa adaptatif selama 7 (tujuh) hari yang diberikan Pemprov Jatim akan jadi raport penilaian. Apabila tetap saja banyak yang acuh, bersikap mengabaikan dan tidak mau tahu, yang sederhana seperti tidak menggunakan masker, maka bisa saja semua itu (new normal) dibatalkan. Yang akhirnya kembali kita tidak bisa leluasa beraktifitas, karena pasti akan diberlakukan lagi pengetatan. Tegas Pak Aji, Walikota Malang akrab disapa.
Ini lah saatnya menunjukkan antara keinginan dengan komitmen kedisiplinan dapat bergerak seiringan. Karena selama ini kami terus mendengarkan keluh kesah warga karena tidak dapat berusaha, pendapatan yang terus menurun serta yang lainnya karena tidak dapat beraktifitas. Maka pemerintah mendengar itu. Pemerintah mencarikan solusi dengan tetap berupaya secara maksimal agar perebakan covid 19 dapat diredam dan diputus. “Maka kembali saya tekankan, jika kita ingin dapat beraktifitas normal, maka ayo kita imbangi dengan kepatuhan dan kedisiplinan melaksanakan aturan aturan berkaitan dengan covid 19, “tegas Sutiaji.
Ditambahkannya, aspek monitoring dan operasi penindakan di lapangan juga akan tetap dilakukan karena itu juga akan jadi tolok ukur sampai sejauhmana kesadaran masyarakat telah terbangun baik dan jadi habbit (kebiasaan sehari hari).
Sementara itu, Menkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Didalamnya juga memberikan panduan saat kembali bekerja pasca PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB), antara lain :
1. Bagi Tempat Kerja
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan.
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri.

Menkes juga mengeluarkan SE Nomor : HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid 19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, dengan poin antara lain :
Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) untuk :
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer dan menggunakan masker
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk kesarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *