Berita TerbaruHeadline

31 Mei Sampai 6 Juni, Kota Malang Masuki Masa Transisi Menuju Masa New Normal

Malang – Setelah masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang berakhir hari ini, maka besok tanggal 31 Mei sampai dengan 6 Juni 2020 memdatang, Kota Malang memasuki masa transisi dalam rangka persiapan menuju masa new normal. Untuk itu, Walikota Malang, Sutiaji beserta jajaran Forkopimda Kota Malang melakukan berbagai kesiapan.

Sabtu (30/5) di Polresta Malang Kota telah digelar Rakor Kesiapan Pengamanan Diberlakukannya Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pasca PSBB Malang Raya. Selain Walikota Sutiaji turut hadir Kapolresta Malang Kota, Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Tommy Anderson dan Danlanal Malang, Hreesang Wisanggeni.

Dalam paparannya, Walikota Sutiaji menjelaskan bahwa pada masa transisi nanti akan dilakukan penyiapan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, SOP serta manajemennya. “Cek kesiapan juga akan terus dilakukan; jika tidak siap, belum diperkenankan buka hingga persyaratan dipenuhi” ujarnya.

“Itu berlaku disemua kluster dunia usaha” imbuhnya.

Harapannya, lanjut Walikota Sutiaji, masyarakat dapat hidup sehat ditengah Covid-19; perekonomian dapat perlahan-lahan berjalan dengan normal meski tidak bisa normal seperti sebelum ada Covid-19; normalnya adalah bagaimana kita bisa hidup sehat dengan adanya Covid-19 di sekitar kita.

“Pada masa new normal nanti memang akan kita longgarkan tapi tidak selonggar-longgarnya; semuanya sudah kita atur di Ranperwal untuk penerapan masa new normal ini” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Leonardus mengatakan bahwa Polresta Malang Kota sudah mempersiapkan perencanaan pendisiplinan untuk warga agar tetap taat aturan.

Sebab, penerapan New Normal memang lebih fleksibel dibandingkan masa PSBB. Namun, selama masa transisi ini, masyarakat tetap dituntut untuk disiplin.

“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk berperilaku disiplin. Taat aturan dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Jika nantinya sudah mulai memasuki masa New Normal, masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi, yakni berupa blanko teguran seperti masa PSBB.

“Iya, kami akan terapkan itu. Bagaimanapun, kami masih menuggu Perwali untuk menegakkan aturan tersebut,” jelas mantan Waka Polrestabes Surabaya itu. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *