Berita TerbaruHeadline

Satpol Segel Toko Minol N, Karena Langgar SE 10 tahun 2020

Tak gubris peringatan petugas, berujung disegel. Ini yang terjadi toko “N” yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta. Sebagaimana diinformasikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Prijadi, bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, sebagaimana di atur pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.
“Pada SE dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan (toko N) sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar. Maka pada senin 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut, “tegas Prijadi.
Terpisah Walikota Malang Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Ka.Satpol Kota Malang untuk mengambil langkah tegas. “Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintah segel, “ungkap lugas Sutiaji.
Sementara terinformasikan SE Nomor 13 tahun 2020, masa berlaku sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Widianto, Kabag Humas Kota Malang, sangat dimungkinkan. “Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot keluarkan, “ujar Wiwid, kabag Humas biasa disapa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *