1. SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) sekaligus mencabut SE Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2020 ttg Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Pengusaha Wajib menyediakan Hand Sanitizer di Tempat Usaha.
3. Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat serta menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Tempat Hiburan, Bioskop, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitness Center, Billyard dan tempat Rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
dengan menghubungi 119 ext 9 dan nomor 08113664119.