Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Surat Edaran Walikota No 6 Tentang tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19)

1. SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) sekaligus mencabut SE Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2020 ttg Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).

2. Pengusaha Wajib menyediakan Hand Sanitizer di Tempat Usaha.

3. Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat serta menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Tempat Hiburan, Bioskop, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, Fitness Center, Billyard dan tempat Rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.

5. Mulai 19 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara Pesan Antar, bila terjadi antrian, jarak antar orang minimal 1 meter.
6. Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah Sebanyak-banyaknya sebagai berikut: a. Beras 25kg b. Gula 2kg c. Tepung Terigu 2kg d. Minyak goreng 2L e. Mie Instan 2 Dos f. Susu Bayi 2 Kemasan Ukuran 400gram
7. Hotel/Guest House/Apartemen dan Sejenisnya yang menerima tamu/pengunjung dari negara/daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan melalui Layanan Tanggap Covid-19 di

dengan menghubungi 119 ext 9 dan nomor 08113664119.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *