Berita TerbaruHeadline

Bahas Pelaksanaan Resolusi DK PBB, Kemlu Bersama FH Universitas Brawijaya Lakukan Diskusi Publik Di Malang

Malang – “Sejak kejadian 11 September di New York, Resolusi DK PBB mulai mengarah pada individu dan organisasi tertentu. Oleh karena itu, kita perlu duduk bersama untuk membahas mekanisme penerapan Resolusi DK PBB ke dalam hukum nasional”, demikian disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Purnomo A. Chandra di depan puluhan pengajar hukum internasional dan mahasiswa dari berbagai universitas di Malang pada saat membuka kegiatan Focus Group Discussion “Tinjauan atas Kerangka Akademik Penerapan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke dalam Hukum Nasional” di Malang (27/2).

Sementara itu, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji yang juga turut hadir pada kegiatan ini, sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan FGD ini di Malang. “Malang merupakan tempat yang strategis untuk pengkajian ilmu pengetahuan karena banyaknya universitas di kota ini”, imbuhnya. Walikota juga menjelaskan bahwa Malang menjadi tempat tinggal WNA, terutama mereka yang merupakan keturunan dari WNI yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia di luar negeri (diaspora). Lebih lanjut beliau tekankan bahwa hak hukum mereka di Indonesia perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah.

Selain dihadiri akademisi dari, turut hadir juga perwakilan dari Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Malang. FGD ditujukan untuk menyempurnakan konsep Naskah Akademik RUU UN Act yang telah disusun melalui kerja sama antara Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan dan FH Universitas Indonesia.

Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dengan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan menghadirkan empat narasumber, yaitu Rina Setyawati (Kasatgas DK PBB), Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D. (Pengajar FH UI), Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. (Dekan FH UB) dan Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum. (Pengajar FH UB).

(Sumber: Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik Keamanan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *