Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Korkot-Asman adu strategi pembangunan Infrastruktur di 2nd Periode

Pada tanggal 28-30 Oktober 2019 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tingkat Provinsi OSP 4 Jawa Timur 2 Tahun Anggaran 2019 di Kota Batu. Dengan agenda kegiatan penyampaian capaian per Kota atau Kabupaten, Paparan Tim Koordinator Kota, Penguatan subtansi pendampingan dan pengendalian, Perumusan implementasi kerangka kerja sampai bulan Desember 2019, paparan Rencana Tindak Lanjut, dan melakukan team building yang dihadiri Kepala Balai Prasarana Permukiman Wialayah Jawa Timur

Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang adanya koordinasi dan konsolidasi yang sudah direncanakan dan realisasi dalam penanganan kumuh termasuk kegiatan kolaborasi yang mampu memberikan berbagai dampak positif dengan Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kota layak huni berkelanjutan, Meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, Dan menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap pemerintah.

Jawa Timur harus mampu menurunkan permukiman kumuh seluas 1.792,59 Ha. Dalam kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman agar tercapai 0 Ha luasan kumuh di tahun 2019, maka diperlukan adanya perencanaan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perencanaan tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) untuk tingkat Kota dan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) untuk tingkat Kelurahan.

Untuk mewujudkan 0 Ha kumuh di tahun 2019 tersebut, maka pembangunan  infrastruktur melalui Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) harus dapat memenuhi pertama pembangunan kawasan permukiman yang lebih baik, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan sarana prasarana dan utilitas umum (fisik) sehingga hasil dari pembangunan ini akan mewujudkan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, selaras dan lestari yang menjunjung nilai-nilai budaya lokal; kedua setiap kegiatan infrastruktur yang direncanakan dan dibangun harus benar-benar menjadi prioritas utama bagi penataan kawasan permukiman yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. ketiga pembangunan infrastruktur skala komunitas difokuskan pada lokasi kawasan kumuh prioritas sehingga penanganan pada lokasi tersebut dapat tuntas, keempat perencanaan dan pelaksanaan dengan umur konstruksi sekurang-kurangnya selama lima tahun, kelima kegiatan infrastruktur yang berskala Kelompok, maka calon pemanfaat dapat mengorganisasi diri dalam KSM/Panitia dan bertindak sebagai pelaksana kegiatan fisik. kegiatan infrastruktur yang berskala publik/umum, maka BKM/LKM dapat membentuk satu atau lebih Panitia selaku pelaksana kegiatan yang bertanggungjawab langsung kepada BKM/LKM dan dalam melaksanakan lingkup kerjanya, KSM/Panitia akan dikelola oleh unit pengelola kegiatan lingkungan (UPL), keenam Direncanakan dan dibangun dengan memenuhi persyaratan kelayakan/standar teknis bangunan , peraturan yang berlaku, memberikan manfaat bagi semua (universal accsess) dan merupakan prioritas hasil perencanaan masyarakat atau Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dokumen RP2KP-KP dan/atau RPLP Kelurahan/Desa.

Pendekatan atau strategi kolaborasi menjadi penting dalam penanganan kumuh sehingga Program KOTAKU dapat melahirkan perencanaan pelaksanaan yang komperehensif, kelembagaan yang mandiri, transparansi, dan akuntabilitas. Serta integrasi pemerintah dengan masyarakat melalui kelompok pemanfaat dan pemelihara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *