Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Sutiaji: Pendidikan Antikorupsi Ini Harus Ditanamkan Sedini Mungkin

Malang (18/9) – Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi Perwal nomer 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang. Sosialisasi diikuti oleh Komite sekolah dan kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP se Kota Malang yang berjumlah 500 orang lebih.

“Khusus berkaitan dengan pendidikan antikorupsi ada Perwal nomor 45 yang ngatur keharusan kita sedini mungkin” ujar Walikota Malang Sutiaji dalam sambutannya.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan Perwal ini dibuat untuk penanaman perilaku antikorupsi sedini mungkin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya. Sekolah dan Komite memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungannya. Perbedaan barang publik dan barang pribadi harus tegas ditanamkan sejak masa anak-anak. “Harus ada benteng yang kuat antara hak privat dengan hak publik.” Ujarnya

Walikota juga menggagas ide untuk adanya orientasi wali murid siswa. Pentingnya proses pendampingan yang dilakukan oleh orangtua yang sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah khusus pembangunan karakter. Contoh sederhana dengan menanamkan cara anak mencium tangan orang tua dengan benar, tidak di taruh kening atau pipi. Orang tua atau guru juga harus ikut mendukung dengan membersihkan tangannya terlebih dulu. “Perkara-perkara kecil akan menjadi besar ketika itu menjadi pembiasaan” ujarnya. Korupsi masih akan terus menerus tidak akan pernah selesai kalo pemahamannya berbuat baik karena takut dilihat, harusnya takut berbuat jahat karena kasihan pada dirinya sendiri. Kondisi yang ideal adalah berbuat baik karena sayang akan dirinya sendiri dan tidak berbuat jahat karena sayang akan dirinya sendiri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah MM menyampaikan bahwa perwal ini berawal dari Instruksi Presiden yang kemudian ditindaklanjuti gubernur dan kemudian oleh wali kota dan bupati. Tujuan dari pendidikan antikorupsi ini untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan mulai dari pendidik, peserta didik, komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. “Kami selaku pelaksana implementasi di lapangan yaitu melaksanakan untuk membuat peraturan-peraturan agar Bapak Ibu yang ada di lembaga pendidikan khususnya bisa mempedomani yang akhirnya nanti akan bisa melaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan,” jelasnya. (EM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *