Dokumentasi

Perumda Aneka Usaha Siap Garap 21 Usaha Inti

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menegaskan bahwa dari segi kajian maupun perencanaan bisnis, segala sesuatunya tengah dimatangkan.

“Sudah ada kajiannya, termasuk potensi-potensi usaha yang akan dikelola. Manajemen tentunya sudah disusun sesuai standar Perumda,” serunya usai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD.

Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD menyangsikan sejumlah poin terkait tranformasi PD RPH menjadi Perumda Tunas. Diantaranya, menyangkut restrukturisasi organisasi yang menjadi lebih besar dan bersifat corporate.

Untuk diketahui, nantinya akan ada 21 jenis usaha yang akan dijalankan BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Banyaknya sektor bisnis itulah yang memancing keraguan dewan apakah Perumda Tunas nantinya bisa berjalan optimal dan mengatrol perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang secara signifikan.

Plt Direktur PD RPH, Ir H Ade Herawanto MT membeberkan tentang konsep rencana bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perumda Tunas yang tengah disusun timnya bersama segenap stakeholder.

“Setidaknya, business plan Perumda Tunas bisa diklasifikasikan ke dalam tiga koor besar, yakni Divisi Agribisnis, Divisi Property, dan Divisi Penyewaan Aset dan Jasa Penunjang Lainnya,” papar pria yang saat ini juga menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D).

Divisi Agribisnis ibarat kata sebagai sub unit kelanjutan RPH, bahkan unit usahanya diekstensifikasi dan sustainable. Selain mengurusi pemotongan ternak (sapi, kambing, unggas, ikan laut dan lain-lain), divisi ini juga bergerak dalam produksi dan distribusi produk-produk olahan daging, serta unit trading hasil bumi dan pergudangan.

Sesuai namanya, Divisi Property tentunya concern pada bidang bisnis property. Yang menarik, salah satu fokus terdekat adalah tata kelola Mall Alun-alun Malang.

“Pengelolaan eks Ramayana Mall termasuk di dalamnya. Baik kondisi existing maupun road map lima tahun ke depan juga telah kami siapkan. Nantinya akan ada banyak konsep yang bisa dioptimalkan dalam pengelolaan mall di pusat kota tersebut,” sambung Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, dewan juga sempat menyinggung usulan supaya nanti ada kebijakan pengelolaan usaha Perumda Tunas lebih modern namun tetap memiliki ciri ke-khasan dan keunikan tersendiri sebagai bagian dari promosi pariwisata Kota Malang. Konsep inilah yang tampaknya sangat bisa diakomodir, salah satunya melalui Mall Alun-alun.

“Kebijakan pengelolaan usaha tetap akan mengikuti perkembangan kemajuan perekonomian dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Diantaranya di bidang pariwisata alternatif seperti wisata olahraga, wisata kuliner halal, wisata media, wisata pasar heritage dan lain-lain yang akan dikemas dengan entitas lokal khas Malangan,” urai Sam Ade.

Kesemuanya tetap berkesinambungan dengan divisi ketiga, yakni Divisi Penyewaan Aset dan jasa penunjang lainnya. Dalam divisi ini, termasuk mengurusi bisnis penyewaan ruko-ruko asset RPH, penyewaan sarana prasarana olahraga, pengelolaan retribusi parkir dan banyak jasa lainnya.

“Banyaknya sektor bisnis yang akan dikelola, selain dalam rangka meningkatkan PAD tapi juga membuka peluang lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan efektifitas sebagian layanan pemerintahan,” kata pria yang juga dikenal sebagai tokoh olahraga dan tokoh Aremania ini.

Perubahan dan pengembangan yang ada diupayakan selaras dengan konsep Smart City, khususnya Smart Economy, Smart Service dan Smart Governance yang bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian Kota Malang, penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Intinya semua akan dikaji lebih mendalam dalam penyusunan rencana bisnis atau bussines plan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” tutup Sam Ade d’Kross.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *