Dokumentasi

Deklarasi Penyemat Aset Negara

Malang – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menegaskan, pihak pemerintah kota saat ini serius dalam melakukan penyelamatan serta pendataan aset negara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Malang, usai menghadiri acara “Deklarasi Penyelamatan Aset Negara” yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya pada Kamis (18/7).

“Deklarasi merupakan komitmen bersama antar kepala daerah se Jawa Timur untuk bersama menyelamatkan aset negara agar tidak jatuh ke tangan swasta secara melawan hukum,” kata Sofyan Edi Jarwoko.

Dikatakan, selama ini Pemkot Malang sudah maksimal dalam melakukan pendataan aset negara secara komprehensif. Selain itu, Pemkot Malang juga menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi aset.

“Termasuk kami juga sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan aset negara, sehingga perlu dibangun kesadaran bersama untuk menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.

Acara “Deklarasi Penyelamatan Aset Negara” itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta dan juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Sunarta mengatakan jika penyelamatan aset negara menjadi salah satu konsentrasi dari pihaknya. Pasalnya, masalah aset negara saat ini sedang gencar disorot oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama semester I tahun 2018 terdapat sekitar 15 ribu permasalahan aset yang tersebar di 12 Kementerian dan lembaga serta permasalahan 64 daerah se Indonesia. Total permasalahan aset mencapai Rp 213 miliar.

“Karena itu Kejaksaan Negeri Jatim berkomitmen mengembalikan aset negara yang jatuh kepada pihak swasta secara ilegal,” kata Sunarta.

Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim Sunarta juga membeberkan sebuah penelitian yang menyebut jika berbagai daerah di negara berkembang, ternyata masih belum sadar akan menjaga aset. Karena itu, khusus di Jawa Timur, Sunarta membeberkan jika permasalahan aset terjadi dikarenakan berbagai penyebab, antara lain tidak ada data soal aset, penyusunan aset tidak sesuai aturan hingga aset tidak disertifikatkan.

“Karena itu untuk meminimalisir kerugian negar Kajati Jatim telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset negara,” tukasnya.

Selain pengembalian aset di kawasan Surabaya, Sunarta juga menyebut telah mengembalikan aset milik negara ke Pemerintah Kota Malang diantaranya yakni aset ruko yang berada di Jalan BS Riyadi, Oro-oro Dowo.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi langkah Kajati Jawa Timur yang telah responsif terhadap permasalahan aset. “Semoga ini menjadi awal komitmen yang kuat antar Pemda se Jawa Timur,” kata Khofifah.

           

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *