Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Pemkot Malang Gelar Bimtek PTUN Bagi Aparatur Sipil Negara

Malang – Dalam era reformasi, dengan perkembangan dunia yang semakin transparan serta informasi yang sangat cepat; masyarakat sudah semakin kritis dan jeli memandang setiap persoalan-persoalan dan gejolak yang timbul di segala bidang kehidupan. Begitu pula terkait dengan hukum dan perundang-undangan.

Republik Indonesia sebagai negara yang didasarkan atas hukum; pelaksanaan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah termasuk untuk urusan Tata Usaha Negara (TUN) yang merupakan administrasi negara dimana memiliki fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Urusan TUN ini dilaksanakan oleh badan atau para Pejabat Tata Usaha Negara yang dalam melaksanakan urusannya itu, mereka memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Menyadari akan pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Hukum Kota Malang menggelar Bimtek Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Pemerintah Kota Malang di tingkat Kelurahan. Acara tersebut digelar pada hari Rabu (27/3) di Regent Park Hotel Malang.

Walikota Malang, H. Sutiaji juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan tersebut, karena sebelum menerbitkan keputusan tata usaha negara, para pejabat tata usaha negara harus mengetahui secara cermat tentang dasar hukum dan syarat-syarat membuat sebuah keputusan. “Kesemuanya itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat” ujar Sutiaji.

Oleh karena itu, lanjut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang, merasa perlu memberikan pembekalan kepada Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar memiliki pengetahuan dalam membuat keputusan tata usaha negara, yang tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan masyarakat, sehingga nantinya tidak merugikan pihak lain.

Sutiaji juga berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka peningkatan kemampuan dan kualitas aparatur pemerintahan, dengan harapan, profesionalisme aparatur pemerintahan terus meningkat, yang bermuara pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Tabrani menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas para pejabat tata usaha negara khususnya bagi ASN tingkat kelurahan di lingkungan pemerintah kota malang dalam melaksanakan tupoksinya khususnya penerbitan keputusan tata usaha negara dan konsekuensi hukumnya. (Ts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *