Berita TerbaruDokumentasiHeadline

Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

Jakarta – Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya pada hari Kamis (13/9) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih. Acara yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI tersebut merupakan tindak lanjut konferensi pers antara Ketua KPK, Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan disiplin ASN tersangkut pidana tipikor.

Plh Walikota Malang, Drs. Wasto, SH, MH berkesempatan hadir dan mengikuti acara tersebut.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tindak pidana korupsi dapat merusak semua elemen dalam suatu negara, dari pemerintahan sampai dengan rakyatnya. Beberapa dampak negatif korupsi bagi negara adalah menghambat pertumbuhan ekonomi, berdampak pada sosial dan kemiskinan rakyat, berdampak politis dan demokratis, serta berdampak terhadap penegakan hukum, dan pertahanan keamanan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara, tercatat sebanyak 2.357 orang PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah dinyatakan inkracht.

Pada tanggal 6 September 2018, BKN telah memblokir status kepegawaian 2.259 orang PNS daerah, 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian / lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Menurut pasal 87 ayat (4) UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 251 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, menegaskan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait hal tersebut.

Wasto mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Malang akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat; dalam hal ini adalah surat keputusan bersama yang telah diterbitkan. “SKB yang telah ditetapkan tersebut harus kita taati bersama dan Kota Malang juga akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan tersebut” jelas Wasto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *