Berita TerbaruDokumentasiHeadline

BP2D Kota Malang Sosialisasikan Pajak Hotel

Malang- Bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang pada (10/8) telah dilaksanakan sosialisasi pajak daerah tentang pajak hotel oleh BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang. Diikuti oleh para pengusaha hotel, guest house, serta pemilik rumah kos di Kota Malang.

Turut hadir Plt Walikota Malang Drs. H Sutiaji dan Ade Herawanto selaku Kepala BP2D beserta jajarannya. Dalam sambutannya Ade Herawanto menyampaikan bahwa penetapan pajak sudah berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku yaitu UU nomor 28 Tahun 2009 serta Perda nomor 16 Tahun 2010 yang dalam hal ini masih terus dilakukan revisi terkait peraturan UU dalam penentuan besaran pajak. Rencananya dalam waktu dekat ini BP2D Kota Malang akan diundang Kemenkeu mengenai revisi UU pajak yang mana hasilnya bertujuan agar adanya keadilan bagi seluruh masyarakat.

Saat ini besaran pajak untuk hotel 10% dan rumah kos 5% dengan ketentuan jumlah kamar lebih dari 10. Kepala BP2D juga melaporkan bahwa jumlah wajib pajak di Kota Malang sebanyak 1.152 terdiri atas 80 hotel, 77 guest house, dan 995 rumah kos.
Dari wajib pajak tersebut, data pada tahun 2017 menyebutkan bahwa BP2D menargetkan sebesar 37 milyar ternyata pada realisasinya hingga tanggal 31 Desember 2017 sebesar 43,2 milyar yang mana melebihi target.

Ade Herawanto mengatakan ”Dapat disimpulkan bahwa para pengusaha hotel, guest house, dan rumah kos merupakan pahlawan PAD, dan atas nama BP2D dan Pemerintah Kota Malang saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah tertib untuk membayar pajak pada tahun lalu. Harapannya ditahun ini dapat meningkat kesadarannya dalam membayarkan pajak“ pungkasnya.

Sutiaji menyampaikan bahwa penetapan besaran pajak juga berdasarkan pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa suatu Perda harus ada komunikasi publik agar dapat dipahami bersama besaran pajak yang harus dibayarkan. “Kita harus mengubah mindset kita agar tidak membebani pikiran, pajak bukanlah sebuah kewajiban tapi pajak adalah kebutuhan karena ini adalah milik masyarakat yang harus kita penuhi. Hak-hak masyarakat dapat terpenuhi melalui pendapatan, dan pendapatan berasal dari masyarakat bumi arema yang kita cintai ini “ paparnya.

Dengan adanya penerapan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tujuannya dapat mengurangi ketimpangan yang cukup besar di Kota juga menjadikan berkurangnya ketergantungan daerah pada pusat. Dalam hal ini harus ada inovasi dan improvisasi yang dilakukan oleh daerah. Sutiaji menambahkan “Kepala daerah harus punya jiwa entrepreneurship melalui potensi yang dimiliki, Kota Malang salah satu potensinya adalah pariwisata. Rencananya akan ada tol ditengah Kota harapannya agar para investor lebih tertarik kepada Kota Malang terlebih dengan adanya kampung-kampung tematik seperti kampung arema dan kampung wisata budaya”pungkas Sutiaji.

Tiga kepala daerah Malang juga telah melakukan pertemuan dengan tujuan mapping untuk memajukan pariwisata Malang. (Vd)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *